GridOto.com - Sebanyak 24 pemuda rata-rata usia 15-23 tahun terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Ini atas perbuatan brutal mereka dengan barang bukti yang tersimpan di mobil rental.
Puluhan pemuda meresahkan itu diringkus tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini di Jl Skarda, Rappocini, kota Makassar, Sulawesi Selatan, (1/6/25) dini hari.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai usia, dengan inisial PA (15), FA (18), FI (20), FD (17), MR (16), MA (17), AW (16), RL (15), HA (16), MF (21), dan IF (23).
Selain itu, terdapat juga RL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), MM (17), SM (15), dan MDM (18).
Polisi juga mengamankan dua wanita, PU (20) dan TA (16), yang terlibat dalam aksi geng motor tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan komplotan geng motor ini sering melakukan penyerangan terhadap pemukiman warga dan tempat ibadah.
Baca Juga: Beringas, Geng Motor Brigez Keroyok Jukir di Dalam Minimarket Sampai Tewas Gara-gara Ini
"Ini juga terkait masalah penyerangan yang viral di medsos. Ini ada penyerangan dan tawuran antar geng motor di beberapa titik, ini pelaku-pelakunya," kata Arya saat konferensi pers di Mapolsek Rappocini menukil Kompas.com.
Menurut Arya, mereka melakukan teror dengan mengadakan konvoi menggunakan motor dan menyerang pengendara serta warga untuk menguji kekuatan mereka.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR