GridOto.com - Jangan sampai terkecoh, pesan dari penipu dan notifikasi ETLE berbeda.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Andika Bayu Adhittama pun mengingatkan kalau sistem ETLE tidak pernah menggunakan SMS sebagai sarana pemberitahuan resmi.
“Kalau ada SMS yang mengatasnamakan ETLE, itu pasti penipuan. Pemberitahuan resmi hanya dikirim lewat WhatsApp atau email,” ujar Andika dikutip dari website resmi Korlantas Polri, Sabtu (6/12/2025).
Imbauan ini disampaikan setelah seorang warga, Syahri (34), melapor karena menerima SMS berisi informasi denda tilang dari nomor asing. Pesan tersebut memuat tautan pembayaran yang mencurigakan.
Pada pesan pertama, Syahri diminta segera membayar denda pelanggaran lalu lintas untuk menghindari sanksi lanjutan.
Sehari kemudian, ia kembali menerima SMS serupa dari nomor berbeda, kali ini disertai ancaman penalti ganda jika tidak segera menyelesaikan pembayaran.
Saat mengeklik tautan dan memasukkan nomor pelat, muncul halaman palsu yang menampilkan tagihan denda Rp 100.000, lengkap dengan opsi pembayaran melalui kartu debit atau kredit.
Baca Juga: Kena Denda Tilang ETLE Bisa Tembus Rp 24 Juta, Ini Daftar Pelanggarannya
“Kalau kita isi data, bisa langsung habis saldonya,” kata Syahri menukil Kompas.com.
Setelah dilakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan pesan tersebut merupakan modus penipuan dengan teknik web phishing.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap pesan yang mengatasnamakan ETLE sebelum mengambil tindakan.
Berdasarkan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE hanya dikirim melalui dua jalur resmi: Kantor Pos serta platform elektronik seperti Gmail dan WhatsApp.
Pesan autentik dari Korlantas Polri juga dikirim melalui chatbot ETLE Nasional yang memiliki tanda centang biru.
Ada tiga ciri utama pemberitahuan ETLE yang valid:
- Mencantumkan foto kendaraan yang melanggar,
- Memiliki nomor referensi,
- Memuat tautan konfirmasi dengan domain resmi Polri.go.id.
Pelanggar juga dapat mengecek nomor referensi melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan lokasi, waktu, dan detail pelanggaran.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran jika menerima pesan yang terasa janggal.
“Kami imbau warga tetap waspada dan segera lapor bila menerima pesan mencurigakan terkait tilang,” kata Andika.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR