GridOto.com - Mutasi adalah proses penting yang harus dilakukan ketika pemilik mobil dan motor berganti atau pindah ke wilayah lain.
Ini wajib dilakukan supaya data identitas pada BPKB dan STNK tetap valid.
Dengan melakukan mutasi, informasi kendaraan di Samsat akan sesuai dengan pemilik terbaru sehingga mempermudah proses administrasi, pembayaran pajak, sampai pengurusan dokumen lainnya.
Untuk mengurus mutasi kendaraan, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti BPKB, STNK, hasil cek fisik kendaraan, kuitansi jual beli bermaterai, serta KTP sesuai identitas baru.
Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
- Untuk kendaraan milik badan hukum:
Salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopi
Surat keterangan domisili
Surat kuasa yang ditandatangani pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi badan hukum
- Untuk kendaraan milik instansi pemerintah (termasuk BUMN/BUMD):
Surat tugas atau surat kuasa bermaterai
Ditandatangani pimpinan instansi
Dilengkapi cap resmi dari lembaga terkait
Baca Juga: Banyak Salah Sangka, Kehadiran BPKB Digital Bukan Sebagai Algojo BPKB Fisik
Melansir Kompas.com. untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain biaya tersebut, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
Biaya penerbitan STNK baru: kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Biaya penerbitan BPKB baru: kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru: kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR