GridOto.com - Mutasi adalah proses penting yang harus dilakukan ketika pemilik mobil dan motor berganti atau pindah ke wilayah lain.
Ini wajib dilakukan supaya data identitas pada BPKB dan STNK tetap valid.
Dengan melakukan mutasi, informasi kendaraan di Samsat akan sesuai dengan pemilik terbaru sehingga mempermudah proses administrasi, pembayaran pajak, sampai pengurusan dokumen lainnya.
Untuk mengurus mutasi kendaraan, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti BPKB, STNK, hasil cek fisik kendaraan, kuitansi jual beli bermaterai, serta KTP sesuai identitas baru.
Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
- Untuk kendaraan milik badan hukum:
Salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopi
Surat keterangan domisili
Surat kuasa yang ditandatangani pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi badan hukum
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR