GridOto.com - Bajaj Maxride yang sebelumnya sempat dilarang beroperasi di Solo ngotot berburu penumpang lagi namun memakai pelat hitam.
Terkait hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Solo pun menegaskan kalau wajib mengantongi izin resmi berupa plat kuning agar dapat beroperasi sebagai angkutan umum.
Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Solo, Yulianto Nugroho, menyatakan kalau Bajaj Maxride semestinya tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Iya iyalah sudah angkutan umum kok (berplat kuning),” ujarnya menukil TribunSolo (20/11/2025).
Menurut Yulianto, payung hukum yang relevan untuk Bajaj Maxride adalah Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
Dalam pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan harus berupa mobil penumpang umum beroda empat dan/atau beroda tiga dengan kapasitas maksimal empat orang.
Ia menegaskan bahwa Bajaj Maxride tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 (untuk roda empat) maupun Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 (untuk roda dua).
Baca Juga: Aturan Terkait Bajaj Maxride di Solo Terbit, Tak Boleh Jadi Angkutan Umum
“Kan udah jelas aturannya online seperti apa, ASK (Angkutan Sewa Khusus) seperti apa. Ya enggak masuk dua-duanya ya. Aturan 12 Ojol dia enggak masuk, di ASK di 118 dia enggak masuk, berarti masuknya di 117 jadi angkutan sebagai angkutan kawasan tertentu,” jelas Yulianto.
Dishub Solo berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satlantas untuk menindaklanjuti operasional Bajaj Maxride. Yulianto juga menyatakan kesiapannya membantu proses perizinan jika pihak Bajaj bersedia mengurus plat kuning.
“Ya tetap kita menggandeng kepolisian, ya kita sampaikan bahwasanya nunggu perizinan resmi baru bisa melayani. Nanti kita komunikasikan dengan Satlantas dulu. Kalau perizinan terpenuhi monggo, kalau belum ya ayo kita bareng-bareng bantu urus itu,” tutur Yulianto.
Sementara itu, General Manager Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menyebut bahwa operasional Bajaj Maxride sudah memiliki landasan hukum yang cukup, sehingga tidak perlu mengajukan izin tambahan.
“Payung hukumnya udah lengkap. Beroperasi bukan tanpa payung hukum. Nggak perlu (mengajukan izin),” ujarnya saat ditemui di Banjarsari, Solo.
| Editor | : | Dida Argadea |