GridOto.com - Larangan Bajaj Maxride yang beroperasi di jalanan Kota Solo ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Aturan ini melarang Bajaj Maxride untuk angkutan umum, namun untuk kendaraan pribadi diizinkan.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Muhammad Taufiq, yang menerangkan bahwa pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah usai SE larangan Bajaj ditandatangani Wali Kota Solo, Respati Ardi, pada Kamis (30/10/2025).
Disinggung terkait implementasi isi SE tersebut, Taufiq menjelaskan bahwa intinya adalah larangan penggunaan Bajaj untuk mengantar-jemput penumpang dengan imbalan uang.
“Ya, artinya kemarin sudah ditandatangani Pak Wali. Untuk kendaraan Bajaj dilarang beroperasi di Kota Solo jika digunakan untuk angkutan penumpang,” ungkap Taufiq melansir TribunSolo.com (31/10/2025).
Terkait larangan beroperasi tersebut, Dishub Solo, dikatakan Taufiq, juga telah mengirimkan salinan SE ke pihak manajemen Bajaj Maxride.
“Sudah, sudah (dikirim ke manajemen Bajaj),” lanjutnya.
Menanggapi kemungkinan pengemudi Bajaj Maxride yang nekat tetap beroperasi, Taufiq menegaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas melarang operasional Bajaj sampai ada regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Ya, kemarin sudah kami sampaikan sesuai regulasi yang ada. Pemkot Surakarta kan belum menyetujui untuk beroperasi sebagai angkutan umum. Jadi, kami menunggu regulasi dari pusat seperti apa,” katanya.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Sita Bajaj Maxride yang Nekat Beroperasi di Solo