Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Larang Bajaj Maxride Angkut Penumpang di Solo, Ini Biang Masalahnya

Ferdian - Minggu, 12 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Viral kemunculan bajaj di jalanan Kota Solo
Tribun Solo/Andreas Chris
Viral kemunculan bajaj di jalanan Kota Solo

GridOto.comBajaj Maxride kini dilarang Dinas Perhubungan Kota Solo untuk mengangkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan ini dikarenakan 25 unit bajaj yang saat ini mengaspal diketahui tak mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Hasil rapat kemarin sudah rapat dengan bajaj-nya. Ternyata beroperasi 25 itu belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB semuanya itu. Dari pihak dealer seperti itu. Belum. Belum ada,” ungkap Taufiq melansir TribunSolo (11/10/2025).

Selain itu, ijin operasional juga tidak dikantongi oleh layanan angkutan ini.

Ia pun menegaskan agar layanan angkutan ini menghentikan operasional sampai kelengkapan ini dikantongi semua.

“Termasuk terkait ijin operasional belum ada. Sementara itu jangan beroperasi dulu jangan menarik penumpang dulu. Sampai dia melengkapi semua kelengkapannya,” tutur Taufiq.

Kelengkapan seperti STNK dan TNKB perlu dilengkapi untuk angkutan pribadi maupun umum. Sementara itu, Bajaj Maxride tak mengantongi kelengkapan ini namun justru telah beroperasi beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga: Bajaj di Solo Berkeliaran Tanpa Izin Dishub, Walikota Ikut Angkat Bicara

“Termasuk pemanfaatan angkutan umum harus diatur juga. Sudah kami sampaikan. Kalau beroperasi untuk kepentingan pribadi monggo. Tapi harus nunggu STNK sama TNKB jadi. Ini kan belum ada sudah buat narik penumpang,” jelas Taufiq.

Berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 Pasal 4 Pelayanan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 cc. Sementara itu bajaj yang digunakan hanya berbekal mesin 199 cc.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa