GridOto.com - Sedang ramai terkait keberadaan Bajaj online di Yogyakarta.
Ini dikarenakan armada berbasis aplikasi belum mengantongi izin operasional, namun kini makin marak mengaspal di jalanan DIY.
Pemerintah pun kini bersiap mengambil langkah tegas.
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyatakan moda transportasi tersebut belum mengantongi izin sebagai angkutan umum resmi.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperburuk kemacetan dan membahayakan penumpang.
Kepala Dishub DIY Christina Erni Widyastuti menyebutkan, pihaknya belum menerima dokumen izin operasional dari PT Maxride dan Max Auto—dua perusahaan yang mengelola bajaj online tersebut.
“Kalau minggu kemarin saya tanya ke dinas perizinan di kabupaten/kota, itu belum (masuk izinnya),” ujar Erni mengutip TribunJogja.
Baca Juga: Makanan Sehari-hari, Odometer Motor Ojek Online Sehari Bisa Nambah Tiga Digit Kilometer
Bahkan, Dishub DIY sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 sebelumnya, namun hingga kini belum ada kepatuhan dari pihak pengelola.
Erni menegaskan, apabila operasional tetap dilanjutkan, Dishub siap melanjutkan ke SP 2.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR