“Kemarin sudah rapat dengan BPTD Kementerian Perhubungan. Termasuk dengan dinas provinsi. Ini bukan bagian angkutan sewa khusus. Kalau angkutan sewa khusus kan berbasis mobil,” tuturnya.
Bajaj Maxride masih dimungkinkan masuk dalam kategori Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
Kategori ini diatur dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Namun, untuk dapat beroperasi, Taufiq menjelaskan perlu mempertimbangkan dengan jasa angkutan lain.
“Nunggu terkait dengan angkutan pemukiman tadi. Wilayahnya di mana jangan ada gesekan dengan becak, ojol. Dari pihak ojol, becak, bajaj kita duduk bareng,” jelas Taufiq.
Ia mengaku telah mendengar ada sejumlah penolakan dari pihak becak maupun ojek online.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR