Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bajaj di Solo Berkeliaran Tanpa Izin Dishub, Walikota Ikut Angkat Bicara

Ferdian - Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Viral kemunculan bajaj di jalanan Kota Solo, begini jawaban pihak Dishub dan Walikota Solo
Tribun Solo/Andreas Chris
Viral kemunculan bajaj di jalanan Kota Solo, begini jawaban pihak Dishub dan Walikota Solo

GridOto.com - Sedang jadi omongan akhir-akhir ini terkait kehadiran bajaj di jalanan Kota Solo, Jawa Tengah.

Padahal Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, secara tegas mengatakan kalau Dishub tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk kendaraan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan akan melihat dulu perkembangan pasar dan bagaimana masyarakat merespons kehadiran transportasi baru tersebut, sambil menekankan perlindungan terhadap ikon kota, becak.

"Kita lihat dulu masyarakat seperti apa menerimanya. Nanti kita tanya ke Dishub. Kita lihat perkembangan pasar seperti apa," kata Respati di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025).

Meski begitu, Respati menegaskan, akan tetap melindungi terhadap becak yang selama ini menjadi ikon kearifan lokal.

"Saya tetap akan melindungi becak. Karena becak ini jaraknya harus pendek. Jadi tidak mengganggu mata rantai becak. Yang penting becak tidak terganggu dengan itu (transportasi roda tiga)," ungkapnya melansir Kompas.com.

Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan, Dishub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bajaj di Solo.

Baca Juga: Mbah Paijan Top Markotop, Naik Bajaj Tempuh Jakarta-Pati 12 Jam Demi Donasi Air Mineral ke Pendemo

"Dishub tidak pernah mengeluarkan izin untuk bajaj ini. Sekarang terkait layanan bajaj ini Dishub tidak pernah mengeluarkan perizinan. Dan tahu-tahu langsung ada," tambahnya.

Menurut dia, terkait perizinan transportasi online sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Untuk angkutan sewa khusus roda empat atau mobil izinnya di Pemerintah Provinsi. Sementara untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua langsung oleh pemerintah pusat.

"Lha yang dari bajaj ini masuknya kategori apa? Masuknya dia ya sepeda motor roda tiga. Kita sudah konfirmasi ke Provinsi dan tidak pernah mengeluarkan izin ini terkait bajaj ini," ungkapnya.

Berdasarkan sertifikat registrasi uji tipe bahwa bajaj memang untuk angkutan umum tapi di kawasan pemukiman.

"Kalau bajaj itu memang kalau sesuai dengan tipikal kendaraan teknisnya namanya, subnya ya sertifikat registrasi uji tipenya bajaj itu memang peruntukannya bisa untuk angkutan umum tapi kawasan permukiman," katanya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa