Ini Alasan Polisi Sita Bajaj Maxride yang Nekat Beroperasi di Solo

Ferdian - Senin, 27 Oktober 2025 | 19:15 WIB

Viral kemunculan bajaj di jalanan Kota Solo (Ferdian - )

GridOto.com - Nekat beroperasi di Kota Solo meski belum punya izin, sopir bajaj Maxride ditindak polisi.

Penindakan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo di tiga lokasi berbeda, yakni Laweyan, Joglo, dan Nusukan (25/10/2025).

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan tiga unit bajaj, dua di antaranya kini diamankan di Mapolresta Solo.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani, menjelaskan bahwa dua kendaraan tersebut ditilang karena sopirnya melanggar sejumlah aturan.

Mereka tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kendaraan roda tiga.

“Bajaj yang kami tilang itu melanggar aturan lalu lintas karena belum memiliki STNK. Mereka hanya mengantongi surat tanda coba kendaraan (STCK), yang sifatnya izin sementara. Namun, dalam kenyataannya, kendaraan itu sudah digunakan untuk menarik penumpang umum,” terang Yuli menyitat TribunSolo (27/10/2025).

Terkait jenis SIM yang seharusnya digunakan, Yuli menegaskan bahwa bajaj tidak termasuk kategori motor, sehingga SIM C tidak berlaku.

“Sopir ada yang pakai SIM C biasa, padahal seharusnya menggunakan SIM sesuai peruntukannya. Itu juga menjadi pelanggaran,” lanjut Yuli.

Baca Juga: Dishub Larang Bajaj Maxride Angkut Penumpang di Solo, Ini Biang Masalahnya

Yuli menambahkan, kendaraan yang disita akan dilepaskan apabila sopir atau pihak aplikator telah melengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan.