GridOto.com - Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2025, polisi memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem tilang manual untuk mengejar para pelanggar.
Cara ini dilakukan supaya penanganan bisa dilakukan secara lebih efektif dan akurat.
Bagi yang terekam melanggar, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi ETLE maksimal delapan hari usai kejadian.
Adapun cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online, sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm
- Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Klik Konfirmasi
Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.
Baca Juga: ETLE Mobile, Kini Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Ditempat
Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.
Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.
Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, kalian akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Menukil kompas.com, apabila kalian melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR