1. STNK Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
2. TNKB (Pelat Nomor) Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
3. BPKB Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
4. Cek fisik kendaraan Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan
5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Besarnya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan dapat sama atau bahkan berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR