Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, Tapi Biaya ini Tetap Harus Disetor

Ferdian - Jumat, 14 November 2025 | 19:18 WIB
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi
Istimewa
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi

GridOto.com - Pembeli mobil dan motor bekas kini tak perlu lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ini setelah Pemerintah resmi membebaskan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas mulai 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Hal ini berbeda dengan pembelian kendaraan baru yang tetap akan dikenakan biaya BBNKB saat penyerahan pertama dari dealer.

Meski begitu, masih ada biaya lain yang harus dibayar ketika proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), iuran Jasa Raharja, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“BBNKB II memang sudah tidak dipungut biaya. Namun, biaya lain seperti PKB, Jasa Raharja, dan PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso mengutip Kompas.com (13/11/2025).

Lalu biaya apa saja yang perlu dibayarkan ketika balik nama kendaraan?

Baca Juga: Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi

Biaya yang dibayarkan saat balik nama Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, beberapa biaya lain tetap berlaku dalam proses balik nama.

Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

1. STNK Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

2. TNKB (Pelat Nomor) Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

3. BPKB Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

4. Cek fisik kendaraan Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Besarnya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan dapat sama atau bahkan berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa