GridOto.com - Pembeli mobil dan motor bekas kini tak perlu lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ini setelah Pemerintah resmi membebaskan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas mulai 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal ini berbeda dengan pembelian kendaraan baru yang tetap akan dikenakan biaya BBNKB saat penyerahan pertama dari dealer.
Meski begitu, masih ada biaya lain yang harus dibayar ketika proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), iuran Jasa Raharja, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“BBNKB II memang sudah tidak dipungut biaya. Namun, biaya lain seperti PKB, Jasa Raharja, dan PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso mengutip Kompas.com (13/11/2025).
Lalu biaya apa saja yang perlu dibayarkan ketika balik nama kendaraan?
Baca Juga: Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi
Biaya yang dibayarkan saat balik nama Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, beberapa biaya lain tetap berlaku dalam proses balik nama.
Adapun rincian biayanya sebagai berikut:
1. STNK Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
2. TNKB (Pelat Nomor) Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
3. BPKB Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
4. Cek fisik kendaraan Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan
5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Besarnya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan dapat sama atau bahkan berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR