GridOto.com - Tilang manual sempat mati suri digantikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun kini, Korlantas Polri resmi mengaktifkan kembali tilang manual di jalan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, Polisi memang memprioritaskan tilang elektronik dengan sejumlah alasan.
"Prioritas penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), namun boleh juga dilakukan penilangan (manual)," kata Agus ketika dihubungi, (10/11/25) mengutip Kompas.com.
Sampai Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah.
Jumlah tersebut ditargetkan meningkat signifikan menjadi 5.000 unit pada 2027.
Ini menandakan Korlantas serius menerapkan tilang elektronik untuk membangun kota.
Baca Juga: Uang Damai di Jalan Saat Tilang Bakal Punah, Korlantas Polri Sudah Siapkan Caranya
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan minim interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat.
Dirlantas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Argo Wiyono menjelaskan tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.
"Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem ETLE," ujar Argo, (10/11/25) menyitat Kompas.com.
Dengan kebijakan ini, Polisi tetap mengedepankan pendekatan teknologi untuk penegakan hukum lalu lintas, namun tidak menutup kemungkinan tilang manual di tempat jika pelanggaran dinilai membahayakan ketertiban umum.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR