GridOto.com - Istilang uang damai dalam penilangan kendaraan di jalan bukan merupakan hal baru.
Pungutan liar ini kerap dilakukan oknum saat melakukan tilang kendaraan.
Tujuannya agar perkara tilang diselesaikan di tempat tanpa proses hukum resmi.
Misalnya, melanggar lampu merah atau tidak memakai helm dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas agar tidak perlu datang ke pengadilan atau membayar denda resmi.
Padahal, tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum, baik bagi pemberi maupun penerimanya.
Nah, untuk menekan hal tersebut pihak kepolisian terus memaksimalkan sistem tilang elektronik di banyak titik.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum yang akan mengoptimalkan tilang elektronik hingga 95 persen.
Sementara penegakkan hukum menggunakan sistem tilang manual hanya berkisar 5 persen.
Arahan itu ia sampaikan kepada para PJU dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.
Dengan begitu, Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar atau kegiatan transaksi di luar daripada prosedur yang mesti dijalankan oleh pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Nggak Penasaran Lagi, Uang Hasil Tilang Manual dan Elektronik Masuk ke 3 Lembaga Ini