Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Sogok Polisi, Begini Solusi Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadiri Sidang

Irsyaad W - Senin, 11 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi tilang
Adam Samudra/GridOto
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Kena tilang di luar kota tentu menjadi bahan pikiran pengendara.

Namun tenang, ada solusi selesaikan tilang di luar kota tanpa perlu hadirii sidang.

Cara ini juga resmi, tanpa perlu kasih sogokan ke Polisi yang memberikan tilang.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan proses sidang tilang tetap dilakukan di lokasi terjadinya pelanggaran, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

"Sidang pelanggaran dilakukan di tempat pelanggaran terjadi. Jadi tidak bisa digantikan. Sama seperti kejahatan, locus-nya di mana, di situlah disidangkan," ujar Wibowo, (18/7/25) melansir Kompas.com.

Meski begitu, Korlantas Polri telah menyiapkan solusi praktis agar pelanggar tak perlu repot kembali ke lokasi pelanggaran untuk mengikuti sidang.

Pengendara bisa memanfaatkan skema denda titipan. Caranya pun cukup mudah dan legal.

Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini

"Ada yang namanya denda titipan, yang bisa langsung dibayarkan ke bank. Jadi pelanggar tidak perlu menunggu jadwal sidang," terang Wibowo.

"Cukup bayar denda maksimal sesuai Undang-Undang, dan SIM bisa langsung diambil," ucap Wibowo.

Wibowo menekankan agar pengendara tidak menyerahkan uang denda kepada petugas di lapangan, karena itu melanggar aturan.

"Itu salah, denda dibayarkan ke Bank BRI, dan bukti pembayarannya nanti dilampirkan di blangko tilang (warna merah). Bukti itu diserahkan ke petugas yang menilang sebagai pengganti barang bukti," kata Wibowo.

"Jadi, kalau sedang touring dan kena tilang, lebih praktis langsung bayar denda titipan saja. Itu sah secara hukum dan menghindari proses sidang yang makan waktu," beber Wibowo.

"Kewajiban sudah dianggap selesai setelah pembayaran denda titipan dilakukan," jelasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa