Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fantastis, Denda Tilang Rp 3 Juta Terkam Pengendara Motor dan Pengemudi Mobil Model Begini

Irsyaad W - Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
Polisi menggunakan alat test Breathlyzer digital untuk cek kadar alkohol terhadap pengendara dan pengemudi kendaraan
Korlantas
Polisi menggunakan alat test Breathlyzer digital untuk cek kadar alkohol terhadap pengendara dan pengemudi kendaraan

GridOto.com - Mulai hari ini, 14 Juli 2025 Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh Indonesia.

Berlangsung selama dua minggu ke depan, atau akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang.

Ada sederet pelanggaran yang menjadi target operasi dengan denda tilang bervariatif, mulai Rp 250 ribu sampai Rp 3 juta.

Oleh itu, penting bagi pengendara untuk memahami apa saja pelanggaran yang jadi sasaran utama dan berapa besar denda tilangnya.

Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengendarai motor atau mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Digelar Serentak, Denda Tilang Tertinggi Rp 1 Juta

Polisi melakukan tes kadar alkohol terhadap seorang pengendara motor menggunakan alat breathlyzer
Rizki Amana/Wartakotalive.com
Polisi melakukan tes kadar alkohol terhadap seorang pengendara motor menggunakan alat breathlyzer

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025 dikutip dari Kompas.com:

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa