1. Menggunakan HP saat Mengemudi
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
2. Pengemudi di Bawah Umur
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
3. Boncengan Lebih dari Dua
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
4. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR