Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fantastis, Denda Tilang Rp 3 Juta Terkam Pengendara Motor dan Pengemudi Mobil Model Begini

Irsyaad W - Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
Polisi menggunakan alat test Breathlyzer digital untuk cek kadar alkohol terhadap pengendara dan pengemudi kendaraan
Korlantas
Polisi menggunakan alat test Breathlyzer digital untuk cek kadar alkohol terhadap pengendara dan pengemudi kendaraan

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan

2. Pengemudi di Bawah Umur

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

3. Boncengan Lebih dari Dua

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

4. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun

5. Melawan Arus

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

6. Melebihi Batas Kecepatan

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000

7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman

- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa