Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini

Irsyaad W - Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Sidang Tindak Pidang Ringan (Tipiring) atau tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tilang uji emisi
Dok. DLH DKI Jakarta
Sidang Tindak Pidang Ringan (Tipiring) atau tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tilang uji emisi

GridOto.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) baru saja menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau tilang.

Sebanyak 12 pelanggar lalu lintas dijatuhi denda fantastis, yaitu Rp 3-10 juta, (7/8/25).

Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara alias kendaraan yang mereka bawa tidak lulus uji emisi.

Rincian denda yang mereka terima berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk perorangan, serta Rp 8 juta hingga Rp 10 juta bagi perusahaan.

Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah kendaraan barang berat seperti truk terbuka, mobil barang bak tertutup dan mobil tangki.

Jika belum melakukan perawatan dan membayar denda, maka kendaraan ini dilarang masuk ke kawasan Pelindo, sesuai dengan aturan Kementerian dan Pelindo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan sidang Tipiring ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI dalam mengendalikan polusi udara.

Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut Heboh, Pelanggar Ini Kena Denda Rp 15 Juta Karena Kesalahan Ini

Uji emisi dalam Operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara
Dok. DLH DKI Jakarta
Uji emisi dalam Operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara

"Para pemilik kendaraan yang dijatuhi vonis oleh hakim ini karena kadar emisi kendaraannya melebihi ambang batas yang ditetapkan," ujar Asep dalam keterangan tertulis, (8/8/25) dikutip dari Kompas.com.

Asep mengungkapkan, kendaraan berat kategori N dan O menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Ibu Kota.

Karena itu, pemilik armada diminta rutin melakukan uji emisi dan menggunakan bahan bakar berkualitas berstandar EURO4.

"Kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi kepada kendaraan kategori N dan O, termasuk penindakan sidang Tipiring," beber Asep.

"Hal ini sebagai wujud komitmen menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," tandasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa