Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dedi Mulyadi Liburkan Angkot, Ojek, Andong dan Becak saat Lebaran 2026, Gantinya Rp 200 Ribu per Hari

Irsyaad W - Jumat, 6 Maret 2026 | 10:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beri kompensasi uang Rp 200.000 per hari ke sopir angkot puncak Bogor saat mudik lebaran 2026
TribunJabar.id
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beri kompensasi uang Rp 200.000 per hari ke sopir angkot puncak Bogor saat mudik lebaran 2026

GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meliburkan angkot, ojek, andong dan becak yang beroperasi di jalur mudik lebaran 2026.

Kebijakan itu diberlakukan selama satu minggu untuk mengurangi kemacetan sekaligus memberi kesempatan para pengemudi merayakan Lebaran bersama keluarga.

Menurut Dedi, para pengemudi yang diliburkan tetap akan menerima uang kompensasi selama tidak bekerja.

"Liburnya selama seminggu sehingga pada saat mudik bisa tinggal di rumah bersama keluarganya dan mendapat uang pengganti selama seminggu tidak bekerja," tutur Dedi dari dikutip unggahan video Instagram pribadinya @dedimulyadi71, (5/3/26).

Ia menjelaskan, untuk jalur wisata seperti Kota Bandung menuju Lembang, Kabupaten Bandung Barat serta kawasan Puncak, Kabupaten Bogor libur diberlakukan setelah Lebaran.

Hal ini karena arus wisata biasanya meningkat pada periode tersebut dan berpotensi memicu kemacetan.

"Kemudian untuk jalur di wilayah Kota Bandung–Lembang liburnya seminggu setelah Lebaran karena biasanya pariwisata meningkat dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Termasuk di jalur Puncak," ujar Dedi.

Baca Juga: Disunat Genderuwo, Sopir Angkot Bogor Cuma Terima Uang Kompensasi Rp 400 Ribu Dari Aslinya Rp 1 Juta

Dedi berharap kebijakan ini bisa membantu kelancaran arus kendaraan saat mudik maupun saat lonjakan wisatawan setelah Lebaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, besaran kompensasi telah ditetapkan yakni Rp 200.000 per hari bagi pengemudi angkutan umum dan transportasi yang terdampak kebijakan tersebut.

"Tahun ini kami akan memberikan kompensasi. Kompensasi satu hari Rp 200.000," ujarnya saat dihubungi, (5/3/26).

Menurut Dhani, penghentian operasional berlaku pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran, yakni 2–3 hari sebelum dan 2–3 hari setelah Lebaran.

Kebijakan ini diterapkan di sejumlah jalur padat, seperti Bogor–Cianjur, Puncak–Cianjur, Bandung–Lembang, Cipanas Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, hingga Subang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa