GridOto.com- Kepolisian menerapkan 3 model saat penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Pertama, diberikan edukasi kepada pelanggar.
Kedua, tilang manual dan terakhir tilang elektronik.
Dari total model ini, penegakan terbanyak adalah melalui tilang elektronik alias ETLE.
"Sebanyak 95 persen dilakukan tilang lewat ETLE," ungkap Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Merurut Irjen Agus, pelaksanaan sistem ETLE merupakan bagian dari memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik.
"Melalui penerapan masif ini, komposisi penindakan pelanggaran kini lebih transparan, efisien, dan minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat," jelasnya.
Jadi, dengan penerapan ETLE ini akan mengurangi kongkalikong antara petugas dan pelanggar hukum.
Baca Juga: Cuma Gegara Lakban, Pengendara Motor Bisa Dijatuhi Denda Tilang Setengah Juta
Meski begitu, Irjen Pol Agus menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan utama.
Ia menegaskan, polisi lalu lintas lebih mengutamakan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Untuk wilayah Jakarta, pada awal 2025, ada sebanyak 127 titik ETLE statis.
Serta ada beberapa kamera mobile yang bergerak dari satu titik ke titik dimana potensi pelanggaran tinggi berada.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR