GridOto.com - Viral oknum Polisi berpangkat AKP memiliki Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor palsu.
Imbas pelat nomor KW tersebut, AKP H Ramli yang menjabat Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar mendapat sanksi dari Bid Propam Polda Sulsel.
Sanksi yang diterimanya hanya berupa teguran karena dinilai menjalani hidup berlebihan atau hedonisme.
"Dari hasil pemeriksaan awal oleh Subbid Paminal, anggota yang bersangkutan telah diberikan teguran serta akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme kode etik profesi Polri oleh Subbid Wabprof," tulis akun resmi media sosial Polda Sulsel, (16/10/25).
"Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan disiplin di tubuh Polri," sambung keterangan resmi Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan adanya penindakan terhadap AKP H Ramli.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan nilai-nilai profesionalisme dan etika kepolisian," kata Zulham saat dikonfirmasi, (16/10/25) malam dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolres, Milik Polisi Berpangkat AKP Gaji Segini
Ia juga menegaskan etiap anggota Polri dituntut untuk hidup sederhana dan menjadi teladan di masyarakat, sejalan dengan semangat Presisi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR