Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap, Segini Ukuran Jarak Marka Parkir Mobil Sesuai Aturan Resmi

Irsyaad W - Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:10 WIB
Parkiran mobil dengan marka luas
Aska Bagus Aldika/Kompas.com
Parkiran mobil dengan marka luas

"Sebetulnya sih kalau perhitungan ada ya, cuma kadang tidak semua orang bisa, apa ya, semua orang bisa paham terkait itu kan," kata Rio.

Standar ukuran ini dibuat agar pengguna parkir merasa nyaman dan aman, terutama saat membuka pintu kendaraan.

Dengan jarak antar kendaraan yang cukup, risiko pintu bersenggolan atau sulit dibuka dapat diminimalkan.

Selain itu, lebar bukaan pintu kendaraan juga memiliki patokan.

Untuk area perkantoran, universitas, atau instansi pemerintahan, lebar pintu depan dan belakang minimal 55 cm.

Sementara untuk lokasi dengan mobilitas tinggi seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, hingga tempat hiburan, ukuran bukaan pintu disarankan 75 cm agar pengguna lebih mudah keluar-masuk kendaraan.

Baca Juga: Tagih Sampai Dapat, Ini Pihak Bertanggung Jawab Jika Helm Sampai Hilang di Parkiran

Khusus bagi pengguna disabilitas, area parkir wajib memiliki ruang tambahan untuk pergerakan kursi roda dan pintu yang bisa terbuka penuh.

Berdasarkan data dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kep Dirjen Hubdat) Nomor 272/HK.105/DRJD/96, ukuran Satuan Ruang Parkir (SRP) telah diatur sebagai berikut:

Mobil penumpang golongan I: 2,30 x 5,00 meter
Mobil penumpang golongan II: 2,50 x 5,00 meter
Mobil penumpang golongan III: 3,00 x 5,00 meter
Bus/truk: 3,40 x 12,50 meter
Sepeda motor: 0,75 x 2,00 meter

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa