Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab Kalau Mobil Rusak saat parkir

Ferdian - Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi parkir mobil di gedung parkir
Ilustrasi parkir mobil di gedung parkir

GridOto.com - Tak sedkit yang pernah mengalami mobil yang awalnya cuma parkir tiba-tiba saat dicek ditemukan kerusakan yang tak diketahui pelakunya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan akan minta tanggung jawab ke siapa.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan bahwa secara umum, jika kendaraan ditabrak dan pelakunya tidak diketahui, hal tersebut sebenarnya masih bisa ditanggung oleh asuransi.

"Kalau untuk poin 1, mobil kita ditabrak terus orangnya kabur, enggak tahu pelakunya setahu saya di dalam asuransi itu juga ditanggung," ujar Rio menukil Kompas.com (15/8/2025).

"Tapi balik lagi, sejauh mana klaim yang ditanggung oleh asuransi. Seharusnya kalau misalnya all risk, itu juga termasuk hal yang ditanggung oleh asuransi," katanya.

"Jadi, intinya adalah poin 1 bisa dan harusnya bisa, tapi tergantung dari si operator parkir jangkauannya sejauh mana untuk klaim asuransi," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Parkir Mobil Bekas Matik Ada Aturannya, Begini Caranya

Untuk diketahui, setiap pengelola parkir gedung, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun kawasan hunian, sebenarnya diwajibkan memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat berada di area parkir.

“Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal,” kata Rio.

Rio menjelaskan bahwa kewajiban memiliki polis asuransi ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area yang dikelola secara profesional.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa