Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wilayah Kekuasaan Menantu Jokowi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ampuni Segala Denda Tunggakan

Irsyaad W - Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara yang dipimpin pasangan M. Bobby Afif Nasution dan H. Surya mulai 1 Oktober 2025
Dok. Diskominfo Sumut
Pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara yang dipimpin pasangan M. Bobby Afif Nasution dan H. Surya mulai 1 Oktober 2025

GridOto.com - Wilayah kekuasaan menantu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) gelar pemutihan pajak kendaraan.

Yakni di provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Gubernur M. Bobby Afif Nasution.

Dengan relaksasi ini, warga Sumut diampuni dari segala denda tunggakan. Warga hanya diminta membayar pokok pajak kendaraan saja.

Diketahui, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak 1 Oktober 2025.

"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Ardan Noor, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, (2/10/25).

Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut.

Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara meliputi sejumlah keringanan, antara lain:

1. Diskon pokok PKB tahun 2025 hingga 5 persenbagi wajib pajak yang taat dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara

3. Bebas pajak progresif

4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB

5. Penghapusan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024

6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

Baca Juga: Dari 38 Provinsi, Cuma 11 Yang Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2025

Selain itu, pembayaran pajak kini semakin praktis melalui aplikasi SIGNAL maupun e-SAMSAT.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Sumut lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan biaya tambahan

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa