4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB
5. Penghapusan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya
Baca Juga: Dari 38 Provinsi, Cuma 11 Yang Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2025
Selain itu, pembayaran pajak kini semakin praktis melalui aplikasi SIGNAL maupun e-SAMSAT.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Sumut lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan biaya tambahan
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR