Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenteng Golok dan Stik Golf, Dua Pria Terancam Penjara Usai Kejar dan Aniaya Dua Pemotor Berknalpot Bising

Irsyaad W - Senin, 29 September 2025 | 16:00 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers kasus penganiayaan oleh dua warga terhadap dua pemotor berknalpot bising di Rancasari, kota Bandung, Jawa Barat
Agie Permadi/Kompas.com
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers kasus penganiayaan oleh dua warga terhadap dua pemotor berknalpot bising di Rancasari, kota Bandung, Jawa Barat

GridOto.com - Dua pria inisial DR dan DH terancam masuk penjara karena kejar dan aniaya dua pemotor berknalpot bising.

Kesalahannya, saat mengejar motor berknalpot bising, DR dan DH sambil menenteng golok dan stik golf.

Dua benda itu juga yang dipakai keduanya menganiaya dua pemotor berknalpot bising yang mengganggu di malam hari.

Dilaporkan, aksi penganiayaan itu terjadi di wilayah Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kedua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kasus pembacokan ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, (27/9/25).

Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, korban dikejar pelaku hingga masuk ke rumah warga.

Baca Juga: Geber Knalpot Berujung Maut, Pemotor Tewas Usai Ditendang Pengendara Lain

"Kasus pembacokan yang kemarin viral di media sosial ada di CCTV-nya salah satu rumah warga. Ada dugaan pembacokan di salah satu di daerah Rancasari yang mungkin diduganya adalah begal," ucap Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, (29/9/25).

Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Rancasari langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengamankan DR dan DH.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut di dua TKP, yakni korban AH di Jalan Nuasa Sari dan korban ARP di Jalan Raya Cipamokolan.

Berdasarkan keterangan, para pelaku mengaku terganggu dengan suara knalpot bising yang terdengar di jalan raya tersebut pada malam hari.

Para pelaku menduga korban akan melakukan balap liar.

Pelaku kemudian keluar rumah dengan membawa stik golf dan golok dan mengejar para korban yang saat itu tengah nongkrong.

Baca Juga: Emak-emak Pahlawan, Bubarkan Rombongan Pemotor Knalpot Brong Pakai Tongkat Bambu

"Malam hari itu, para tersangka keluar mencari yang melaksanakan balap liar, tetapi tidak ada yang balap liar. Melihat ada dugaan korban lagi duduk-duduk, disangka akan melaksanakan balap liar dan langsung dilakukan pembacokan atau pemukulan," ucap Budi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.

"Apa pun motif ataupun alasan yang disampaikan oleh para tersangka, tetap melakukan kesalahan yaitu melaksanakan main hakim sendiri yang akhirnya mengakibatkan luka, dan ini tetap kami akan kenakan Pasal 351," tuturnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa