Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Knalpot Brong Boleh Untuk Dua Hal Ini, Melanggar Siapkan Saldo Lebih

M. Adam Samudra - Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:20 WIB
Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang
TribunJateng.com
Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang

GridOto.com - Populasi knalpot brong kian hari makin menjamur di beberapa wilayah baik kota maupun kabupaten.

Adanya penggunaan knalpot brong tentu bisa membuat gesekan.

Menanggapi banyaknya pengguna knalpot brong membuat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso berikan penjelasan.

"Knalpot brong kami selalu berikan imbauan kepada para pengusaha yang membuat knalpot. Disitu sudah ada gas emisi, dan setiap produk kendaraan pasti sudah diuji dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Brigjen Pol Slamet kepada GridOto.com, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, penggunaan knalpot brong memang merupakan pelanggaran lalu lintas.

Tidak heran bagi yang melanggar akan ada sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk diketahui, pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Baca Juga: Ini Sanksi Tilang Jika Pengendara Lupa Bawa atau Tak Ada STNK

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
GridOto.com
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sudah Masuk Musim Hujan, Berikut Pilihan Ban untuk Suzuki Ertiga

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa