Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sesuai Perda, Toko Penjual Knalpot Brong di Karawang Dikenakan Denda Rp 50 Juta

M. Adam Samudra - Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:25 WIB
Toko knalpot disegel di karawang dan dikenakan denda Rp 50 juta
Istimewa
Toko knalpot disegel di karawang dan dikenakan denda Rp 50 juta

GridOto.com - Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menekan penggunaan knalpot brong di berbagai tempat.

Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ada peraturan bahwa pembuat dan penjual knalpot brong bisa dipenjara bahkan denda sebanyak Rp 50 juta.

Peraturan itu tertuang dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai standar nasional Indonesia.

Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

"Betul untuk memberantas knalpot brong, selain melakukan razia di jalan, kami juga melakukan pemeriksaan ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk memberlakukan aturan Perda dan undang-undang lalu lintas," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (27/1/2024).

Ia menambahkan bahwa Perda tersebut sudah diterapkan bagi toko penjual dan penyuplai knalpot brong yang sudah disegel.

"Sudah di terapkan dengan prioritas ke pembuat dan penjual dulu, untuk Perda pengguna (knalpot) sementara masih merujuk ke Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ)," tegasnya.

Kusmayadi menyatakan, Satlantas Polres Karawang dalam setiap penindakan selalu membawa alat pengukur desibel.

Baca Juga: Di Jepang Geber Motor Pakai Knalpot Brong Jadi Kompetisi Seni

"Setiap ada kegiatan Operasi kami selalu dilengkapi alat tersebut," tegasnya.

Saat dilakukan razia, sepeda motor diuji kebisingannya menggunakan alat dari Dinas Perhubungan.

Berdasarkan peraturan tersebut, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel, dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Ia menuturkan pihaknya bersama Satpol PP, dan Dinas Perhubungan telah merazia knalpot brong atau racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Januari 2024.

Razia dilakukan di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat dan berhasil menjaring belasan sepeda motor.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa