Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengamankan DR dan DH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut di dua TKP, yakni korban AH di Jalan Nuasa Sari dan korban ARP di Jalan Raya Cipamokolan.
Berdasarkan keterangan, para pelaku mengaku terganggu dengan suara knalpot bising yang terdengar di jalan raya tersebut pada malam hari.
Para pelaku menduga korban akan melakukan balap liar.
Pelaku kemudian keluar rumah dengan membawa stik golf dan golok dan mengejar para korban yang saat itu tengah nongkrong.
Baca Juga: Emak-emak Pahlawan, Bubarkan Rombongan Pemotor Knalpot Brong Pakai Tongkat Bambu
"Malam hari itu, para tersangka keluar mencari yang melaksanakan balap liar, tetapi tidak ada yang balap liar. Melihat ada dugaan korban lagi duduk-duduk, disangka akan melaksanakan balap liar dan langsung dilakukan pembacokan atau pemukulan," ucap Budi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
"Apa pun motif ataupun alasan yang disampaikan oleh para tersangka, tetap melakukan kesalahan yaitu melaksanakan main hakim sendiri yang akhirnya mengakibatkan luka, dan ini tetap kami akan kenakan Pasal 351," tuturnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR