Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pesta Penunggak Pajak Kendaraan di 14 Provinsi Ini Berlanjut, Denda Tunggakan Masih Nol Rupiah

Irsyaad W - Senin, 15 September 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

5. Aceh

Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

6. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

7. Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.

"Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

8. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa