Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Mobil dan Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli Bisa Saja, Cukup Bawa Ini

Ferdian - Minggu, 14 September 2025 | 18:30 WIB
STNK dan BPKB
Rudy Hansend/GridOto.com
STNK dan BPKB

GridOto.com - Pembayaran pajak tiap lima tahun sekali adalah hal wajib yang harus dilakukan para pemiliknya.

Beda dengan yang tahunan, pajak lima tahunan dibarengi dengan pergantian STNK dan pelat nomor.

Salah satu syarat utama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, bagaimana jika BPKB tidak tersedia karena sedang digadaikan, ditahan oleh pihak leasing, atau masih berada di bank sebagai jaminan?

Melansir Kompas.com, pemilik kendaraan perlu alternatif lain dan dokumen pengganti yang dapat digunakan agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak lima tahunan harus membawa BPKB.

Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa untuk perpanjangan STNK yang merupakan bagian dari pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir permohonan serta melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas

- Surat kuasa bermeterai beserta fotokopi

- KTP penerima kuasa jika dikuasakan

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Simak 6 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Nomor 1 Lumayan Banget

Meski begitu, menurut informasi dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pembayaran pajak lima tahunan tetap bisa dilakukan meskipun BPKB asli sedang dijadikan jaminan di bank.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.

Selain itu, pajak lima tahunan hanya bisa dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Jika di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Sedangkan, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Kemudian, untuk biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.

Namun, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:

Kendaraan roda dua:

STNK: Rp 100.000

TNKB: Rp 60.000

Kendaraan roda empat:

STNK: Rp 200.000

TNKB: Rp 100.000

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa