- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Simak 6 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Nomor 1 Lumayan Banget
Meski begitu, menurut informasi dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pembayaran pajak lima tahunan tetap bisa dilakukan meskipun BPKB asli sedang dijadikan jaminan di bank.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.
Selain itu, pajak lima tahunan hanya bisa dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Sedangkan, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat.
Kemudian, untuk biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.
Namun, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:
Kendaraan roda dua:
STNK: Rp 100.000
TNKB: Rp 60.000
Kendaraan roda empat:
STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR