GridOto.com - Ekonomi memang lagi sulit di semua sektor.
Tapi cara pria di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini pengin lepas dari cicilan kredit motor tak patut ditiru.
Karena skenario drama yang dibuatnya justru berbuah baju oranye alias baju tahanan bagi Dirinya.
Yakni dilakukan Febriansyah (25) yang membuat laporan palsu mengenai pembegalan motor.
Tindakan ini dilakukannya untuk mendapatkan uang guna membangun usaha dan menghindari cicilan motor yang masih berjalan.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju menjelaskan, Febriansyah melaporkan kejadian tersebut pada 2 September 2025.
"Dia mengaku dibegal di daerah Tembung. Katanya motornya, merek Honda BeAT, dirampas," ujar Ras Maju saat ditemui di Polsek Medan Tembung, (9/9/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Saling Bantu Ajukan Kredit Mobil ke Leasing, Tiga Pria Ini Malah Terancam Penjara 5 Tahun
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan menggali keterangan dari Febri.
Namun, penyidik menemukan kejanggalan, karena pengakuan Febri tidak konsisten.
"Itu lah kami dalami lagi sehingga terbongkar rupanya motor pelaku bukan dirampas begal tapi dijual," jelas Ras Maju.
Penyidik juga curiga karena Honda BeAT tersebut masih dalam masa kredit sekitar 1,5 hingga 2 tahun lagi.
"Curiga lah penyidik," tambahnya.
Akhirnya, Febri mengakui Ia telah menjual Honda BeAT itu kepada Ramadani Sinaga (33) melalui temannya, Beni Irwan (41), pada 1 September 2025.
"Ketiganya sudah kami amankan sehari setelah pelaku buat laporan. Jadi, Ramadani ini telah membeli sepeda motor tanpa BPKB itu seharga Rp 7 juta," kata Ras Maju.
Baca Juga: Dua Oknum TNI AL Dikunyah PM, Bekingi Sindikat Penggelapan Mobil Spesialis Over Kredit
Setelah itu, Ramadani menjual Honda BeAT tersebut kepada seseorang bernama Yosep melalui marketplace Facebook dengan harga Rp 8,5 juta.
"Tanggal 2 September, motor itu dikirim ke Aceh melalui ekspedisi di Jalan Letda Sujono," sebut Ras Maju.
Ras Maju mengungkapkan, Febri melakukan kejahatan ini untuk mengelabui leasing agar tidak perlu membayar cicilan.
"Jadi selain biar gak bayar cicilan, pelaku memakai uang hasil kejahatan untuk modal membangun usaha," ujar Ras Maju.
Dia juga menambahkan, Beni diupah Rp 1 juta, sedangkan Ramadani mendapatkan Rp 800 ribu atas keterlibatannya dalam penjualan Honda BeAT tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 55, 56 KUHPidana.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR