"Satu orang yang diduga kuat sebagai penadah kita amankan, saat itu yang bersangkutan juga sedang kerja bakti di lapangan bersama warga lain," ujar dia.
Alex mengatakan, sebelum Gran Max dicuri dan diparkir di Bumdes, Imam sempat berkomunikasi dengan dua orang pelaku pencurian yang bernama Sanur dan Nasun.
Dalam komunikasinya, Imam mengarahkan kedua pelaku pencurian untuk meletakkan Gran Max curian itu di Bumdes Curah Petung.
"Tersangka ini berkomunikasi dengan dua pelaku pencurian yang saat ini masih kita kejar, dia mengarahkan ke mana mobil ini harus diletakkan," ujar Alex.
Setelah didalami, ternyata Imam merupakan buron polisi selama empat tahun sejak 2021.
Kini, Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, dua pelaku pencurian, yakni Sanur dan Nasun, masih dalam pengejaran polisi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR