Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tercengang, Daihatsu Gran Max Curian Yang Dicari-cari Ketemu di Kantor Bumdes

Irsyaad W - Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Barang bukti Daihatsu Gran Max pikap yang digaris Polisi dan penadah mobil curian yang ditangkap bersamaan asal desa Curah Petung, kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang
Miftahul Huda/Kompas.com
Barang bukti Daihatsu Gran Max pikap yang digaris Polisi dan penadah mobil curian yang ditangkap bersamaan asal desa Curah Petung, kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang

"Satu orang yang diduga kuat sebagai penadah kita amankan, saat itu yang bersangkutan juga sedang kerja bakti di lapangan bersama warga lain," ujar dia.

Alex mengatakan, sebelum Gran Max dicuri dan diparkir di Bumdes, Imam sempat berkomunikasi dengan dua orang pelaku pencurian yang bernama Sanur dan Nasun.

Dalam komunikasinya, Imam mengarahkan kedua pelaku pencurian untuk meletakkan Gran Max curian itu di Bumdes Curah Petung.

"Tersangka ini berkomunikasi dengan dua pelaku pencurian yang saat ini masih kita kejar, dia mengarahkan ke mana mobil ini harus diletakkan," ujar Alex.

Setelah didalami, ternyata Imam merupakan buron polisi selama empat tahun sejak 2021.

Kini, Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, dua pelaku pencurian, yakni Sanur dan Nasun, masih dalam pengejaran polisi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa