Saat itu, Fauzi meminjamkan skutik Honda itu pada temannya dengan alasan untuk berganti baju.
"Nah sejak saat itu, motor tidak kembali. Dan saya melaporkan kehilangan, motor anak saya digelapkan temannya," ujar dia.
Selain melaporkan kehilangan, upaya pencarian terus dilakukan.
Ia menghubungi kerabat, saudara, teman komunitas anaknya, hingga pergi ke 'orang pintar', tetapi tidak berhasil.
Dia pun berpasrah diri. "Ya kapan hari ada polisi yang memberi tahu jika motor sudah ditemukan di Pasuruan. Kemudian saya diminta mengambil dengan membawa surat kepemilikan (BPKB) motor. Terima kasih pak polisi," ujarnya.
Baca Juga: Curanmor di Bondowoso Kejadian Lagi, BeAT Dipetik Tak Jauh Dari TKP Sebelumnya
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca mengatakan, pengembalian motor milik Athoillah itu merupakan hasil operasi lalu lintas pada 22 Maret 2025.
Anggota Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan penghentian motor matic yang tidak disertai pelat nomor polisi.
"Setelah beberapa bulan diamankan, kendaraan tersebut di Polres Pasuruan. Kami mendapatkan laporan dari Polres Jombang tentang penggelapan bahwa ada masyarakat yang motornya hilang," ujarnya.
Setelah ditindaklanjuti melalui prosedur yang ada, pelapor (korban) diminta untuk membawa bukti-bukti atas kepemilikan motor, termasuk menunjukkan BPKB dan STNK.
Setelah dapat dibuktikan kebenarannya, Polres Pasuruan mengembalikan Honda BeAT itu kepada korban.
"Setelah proses hukum yang ada hingga pembuktian kepemilikan, akhirnya motor diserahkan tanpa ada biaya apapun," katanya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR