GridOto.com - Doa M Athoillah (55) terkabul setelah 5 bulan merenungi nasib Honda BeAT miliknya.
Bahkan Ia sempat putus asa karena tak kunjung ada kabar baik dari pihak kepolisian.
Namun, keajaiban datang, Honda BeAT yang sempat hilang sejak 7 Maret 2025 itu ditemukan kembali.
Dengan mata berkaca-kaca, Athoillah menyalami personel Satlantas Polres Pasuruan, Jawa Timur, (26/8/25).
Ia masih sulit percaya, motor matic Honda yang hilang selama 5 bulan itu kembali ke tangannya.
Padahal, sebelumnya dia sudah putus asa karena tidak ada kabar lagi dari Polres Jombang setelah membuat laporan kehilangan pada 7 Maret 2025.
"Saya sempat putus asa karena belum ada kabar di Jombang (Polres Jombang). Tapi ini masih rezeki ya, motor saya sudah ketemu lagi," katanya melansir Kompas.com.
Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran
Dengan wajah tampak bahagia, Athoillah ditemani anaknya, Fauzi, menceritakan kronologi kehilangan Honda BeAT tersebut.
Berawal saat anaknya mengikuti kegiatan komunitas punk di Kabupaten Jombang pada 7 Maret 2025.
Saat itu, Fauzi meminjamkan skutik Honda itu pada temannya dengan alasan untuk berganti baju.
"Nah sejak saat itu, motor tidak kembali. Dan saya melaporkan kehilangan, motor anak saya digelapkan temannya," ujar dia.
Selain melaporkan kehilangan, upaya pencarian terus dilakukan.
Ia menghubungi kerabat, saudara, teman komunitas anaknya, hingga pergi ke 'orang pintar', tetapi tidak berhasil.
Dia pun berpasrah diri. "Ya kapan hari ada polisi yang memberi tahu jika motor sudah ditemukan di Pasuruan. Kemudian saya diminta mengambil dengan membawa surat kepemilikan (BPKB) motor. Terima kasih pak polisi," ujarnya.
Baca Juga: Curanmor di Bondowoso Kejadian Lagi, BeAT Dipetik Tak Jauh Dari TKP Sebelumnya
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca mengatakan, pengembalian motor milik Athoillah itu merupakan hasil operasi lalu lintas pada 22 Maret 2025.
Anggota Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan penghentian motor matic yang tidak disertai pelat nomor polisi.
"Setelah beberapa bulan diamankan, kendaraan tersebut di Polres Pasuruan. Kami mendapatkan laporan dari Polres Jombang tentang penggelapan bahwa ada masyarakat yang motornya hilang," ujarnya.
Setelah ditindaklanjuti melalui prosedur yang ada, pelapor (korban) diminta untuk membawa bukti-bukti atas kepemilikan motor, termasuk menunjukkan BPKB dan STNK.
Setelah dapat dibuktikan kebenarannya, Polres Pasuruan mengembalikan Honda BeAT itu kepada korban.
"Setelah proses hukum yang ada hingga pembuktian kepemilikan, akhirnya motor diserahkan tanpa ada biaya apapun," katanya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR