Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantas Mahal, Dalam Sebuah Mobil Terdapat 7 Jenis Pajak Yang Wajib Dibayar

Irsyaad W - Senin, 25 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Harga Mitsubishi Destinator khusus hingga September 2025
Radityo Herdianto / GridOto.com
Harga Mitsubishi Destinator khusus hingga September 2025

GridOto.com - Wajib tahu item-item pajak yang melekat dari sebuah mobil.

Setidaknya ada 7 jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemiliknya.

Dasar hukum pungutan pajak tersebut diatur dalam beberapa regulasi, seperti:

1. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),
2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
3. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM,
4. UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
5. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri,
6. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor, sampai
7. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sehingga bagi pemilik kendaraan, penting memahami apa saja jenis pajak yang berlaku dan kapan harus dibayarkan agar terhindar dari denda maupun masalah administrasi. Berikut rinciannya;

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

PKB adalah pajak rutin yang dibayar setiap tahun.

Besarannya dihitung dari nilai jual kendaraan, yang umumnya berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

Pembayaran bisa dilakukan di Samsat maupun secara daring melalui aplikasi resmi.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP pemilik.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa