4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB wajib dibayar ketika kendaraan baru didaftarkan atas nama pemilik.
Di DKI Jakarta, tarif untuk penyerahan pertama bisa mencapai 12,5 persen dari harga jual.
BBNKB juga berlaku saat kendaraan bekas berpindah kepemilikan.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran asuransi wajib yang dikelola PT Jasa Raharja.
Besarannya ditentukan dari jenis kendaraan dan kapasitas mesin, mulai dari Rp 32.000 hingga Rp 160.000 untuk golongan truk di atas 2.400 cc.
Pembayaran biasanya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan.
6. Biaya STNK dan TNKB
Biaya ini mencakup administrasi pembuatan dan perpanjangan STNK serta pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB).
Pembayarannya dilakukan setiap lima tahun sekali, berbarengan dengan pajak lima tahunan.
7. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Opsen berlaku untuk tiga kategori, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Untuk PKB dan BBNKB, opsen ditetapkan maksimum sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Tarif dasar PKB dan BBNKB disesuaikan agar tidak membebani masyarakat.
Sebagai contoh, tarif PKB kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75 persen kini menjadi 1,86 persen.
Opsen akan tercantum dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di balik STNK.
Penerimaannya langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota sesuai lokasi registrasi kendaraan.
Adapun untuk pajak progresif yang besarannya dihitung dari seberapa banyak jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu rumah (dibuktikan dengan KTP dan KK), kini telah dihilangkan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR