Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KTP Hilang Bisa Gak Sih Bayar Pajak Cuma Pakai Suket, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

Bikin KTP Hilang Cukup Bikin Surat Kehilangan

Namun demikian, ketika KTP hilang masyarakat sebetulnya bisa mengurus KTP dengan datang ke Polsek terdekat untuk membuat surat laporan kehilangan.

Tentu membuat surat kehilangan tidak dikenakan biaya alias gratis di Polsek. 

Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP jika masih ada, nantinya pihak kepolisian akan memasukan indentitas diri dan kronologi kehilangan.

Setelah sudah mendapat surat kehilangan, masyarakat diminta untuk datang ke Kecamatan untuk segera mengurus KTP hilang dengan mengisi formulis melalui website dukcapil.

Setalah sudah mengisi, KTP akan segera dibuatkan dan proses tidak sampai berhari-hari alias cukup sejam jadi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa