Oleh karena itu, polisi lalu lintas masih boleh menilang secara manual.
"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena ETLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah, ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor, ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya data pelat nomor sebagai identifikasi kendaraan.
"Jika terjadi kecelakaan dan pengemudi tidak membawa SIM atau KTP, plat nomor menjadi satu-satunya cara melacak pemilik kendaraan," ungkapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR