GridOto.com - Presiden Donald Trump bikin heboh usai umumkan tarif global sebesar 10 persen.
Ini merupakan tanggapannya usai Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan lewat International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dalam unggahan panjang di media sosial, Donald Trump mengatakan bahwa tarif Section 232 dan Section 301 yang sudah ada tetap berlaku.
Bukan cuma itu, ia juga mengumumkan rencana tarif baru sebesar 10 persen yang disebut sebagai “global tariff” di bawah Section 122.
Ia menyebut tarif ini akan dikenakan “di atas” tarif yang sudah berjalan, yang berarti beban tarif bisa makin besar usai kekalahan yang cukup memalukan di Mahkamah Agung.
Tarif Section 232 selama ini banyak menyasar baja dan aluminium, dua komoditas penting bagi industri otomotif.
Kalau benar ada tambahan tarif global 10 persen, biaya produksi bisa langsung melonjak dalam waktu singkat.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Donald Trump, Ini Efeknya ke Industri Otomotif Indonesia
Trump juga menyebut pemerintahannya sedang memulai sejumlah investigasi baru berdasarkan Section 301 dan aturan lainnya untuk melindungi AS dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Artinya, perang dagang tampaknya belum akan mereda dan peluang munculnya tarif tambahan masih terbuka.
Tak hanya mengumumkan tarif baru, Trump juga melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Agung.
Ia menyebut keputusan itu “sangat mengecewakan” dan mengatakan dirinya “malu pada beberapa anggota pengadilan” yang ia sebut sebagai “bodoh dan antek.”
Ia bahkan menuduh pengadilan telah dipengaruhi kepentingan asing dan gerakan politik yang menurutnya kecil, tetapi “berisik dan menyebalkan.”
Melansir Crascoops, Trump juga mengklaim bahwa kebijakan tarifnya telah membantu mengakhiri lima dari delapan perang yang ia tangani, meski klaim tersebut menuai banyak perdebatan.
Berdasarkan data dari Departemen Perdagangan yang dikutip Associated Press, defisit perdagangan AS hanya turun tipis dari 904 miliar dolar pada 2024 menjadi sedikit di atas 901 miliar dolar tahun lalu.
Bahkan, impor justru naik hampir 5 persen meski tarif sudah diberlakukan.
Apa pun yang terjadi selanjutnya, situasinya diprediksi tidak akan mulus bagi pelaku usaha maupun Amerika Serikat sendiri.
Pemerintah AS bahkan berpotensi harus mengembalikan sekitar 130 miliar dolar atau sekitar Rp 2.192 triliun dari tarif yang dinilai dipungut secara ilegal, yang kemungkinan besar akan memicu sengketa hukum berkepanjangan selama bertahun-tahun.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR