GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menjalankan taktik membungkam gerakan 'Stop Bayar Pajak' Kendaraan.
Yakni resmi memberlakukan diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen mulai hari ini, (20/2/26).
Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, disebutkan program ini juga mencakup penyesuaian sanksi administratif yang mengikuti pengenaan pokok pajak.
Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
Keringanan pokok, sanksi administrasi dan tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.
Program diskon PKB Gas Jateng 5 persen berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan Warga Jateng Menakutkan, Bisa Berefek Nasional
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, nilai diskon lima persen sudah cukup mengurangi beban kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat.
"Saya insya Allah optimis dan saya malah berharap dengan adanya relaksasi ini kepatuhan dari teman-teman, saudara-saudara kita di Jawa Tengah untuk membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat," kata Sumarno dikutip dari Kompas.com, (20/2/26).
Dia menilai kenaikan pajak tidak dirasakan langsung lantaran 2025 Pemprov memberikan keringanan bagi masyarakat dengan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
Sumarno mengungkap keringanan sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025, membuat masyarakat Jawa Tengah tidak merasakan beban pada pembayaran opsen pajak.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR