Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bungkam Gerakan Stop Bayar Pajak, Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen di Jateng Resmi Berlaku

Irsyaad W - Jumat, 20 Februari 2026 | 20:30 WIB
Diskon pajak kendaraan 5 persen di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 20 Februari 2026
IG/@bapenda_jateng
Diskon pajak kendaraan 5 persen di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 20 Februari 2026

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menjalankan taktik membungkam gerakan 'Stop Bayar Pajak' Kendaraan.

Yakni resmi memberlakukan diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen mulai hari ini, (20/2/26).

Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Melalui unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, disebutkan program ini juga mencakup penyesuaian sanksi administratif yang mengikuti pengenaan pokok pajak.

Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

Keringanan pokok, sanksi administrasi dan tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.

Program diskon PKB Gas Jateng 5 persen berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan Warga Jateng Menakutkan, Bisa Berefek Nasional

Beredar ajakan 'Stop Bayar Pajak' di Jawa Tengah akibat penerapan opsen tarif pajak makin mahal.
Istimewa
Beredar ajakan 'Stop Bayar Pajak' di Jawa Tengah akibat penerapan opsen tarif pajak makin mahal.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, nilai diskon lima persen sudah cukup mengurangi beban kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat.

"Saya insya Allah optimis dan saya malah berharap dengan adanya relaksasi ini kepatuhan dari teman-teman, saudara-saudara kita di Jawa Tengah untuk membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat," kata Sumarno dikutip dari Kompas.com, (20/2/26).

Dia menilai kenaikan pajak tidak dirasakan langsung lantaran 2025 Pemprov memberikan keringanan bagi masyarakat dengan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

Sumarno mengungkap keringanan sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025, membuat masyarakat Jawa Tengah tidak merasakan beban pada pembayaran opsen pajak.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa