GridOto.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan angkat bicara terkait kabar impor 105.000 pikap dari India.
Ia menjelaskan kalau impor yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk keperluan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tak butuh Persetujuan Impor (PI).
Melansir Kompas.com, Busan mengatakan, untuk mengimpor pikap itu importir tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait.
“Kalau Mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi,” kata Budi saat berjumpa wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Adapun importasi 105.000 pikap dari India itu tengah menjadi sorotan karena PT Agrinas Pangan Nusantara yang merupakan perusahaan negara memilih pabrikan India alih-alih produk dalam negeri.
Sebanyak impor 105.000 mobil itu telah dikontrak dari dua perusahaan yakni Mahindra & Mahindra Ltd dan Tata Motors.
Tidak tanggung-tanggung, nilai kontrak tersebut mencapai Rp 24,66 triliun.
Baca Juga: Kontrak Fantastis, Agrinas Borong 105.000 Mobil India Buat Koperasi Merah Putih
Kontrak pembelian itu telah dikonfirmasi pihak Agrinas Pangan Nusantara.
Situs resmi Mahindra & Mahindra Ltd juga melaporkan, mereka menerima pesanan 35.000 unit single cabin Scorpio Pick Up dari Agrinas untuk keperluan Kopdes Merah Putih.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR