GridOto.com- Banyak pertanyaan mobil listrik bakal naik harga setelah insentif bea masuk dihentikan.
Wajar saja, sebab, persentase insentif bea masuk sangat tinggi yakni 50 persen.
Selain itu juga ada pajak terkait dengan PPnBM alias pajak untuk barang mewah sebesar 15 persen.
Angka ini diatur dalam Permeninvest No 6/2023 mengenai Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Sehingga, jika insentif ini dihapus, kendaraan CBU yang akan masuk ke Indonesia akan mendapatkan pertambahan 65 persen.
Jadi sangat wajar jika ada pertanyaan harga mobil listrik impor akan menjulang.
Namun demikian, seorang petinggi sebuah dealer di Jakarta Selatan mengungkapkan kemungkinan memang ada kenaikan.
"Tapi tidak akan setinggi yang dibayangkan. Ketika insentif dihapus tidak akan produsen menambahkan sejumlah insentif yang hilang dalam komponen harga baru nanti," ujarnya.
Baca Juga: Wacana Insentif Dihapus, Begini Pandangan GAIKINDO Soal Pasar Otomotif di 2026
Ia memiliki pendapat, bahwa insentif yang selama ini 'dinikmati' konsumen sejatinya sudah dibayarkan ketika membeli mobil listrik itu.
"Coba lihat aturannya, kan ada jaminan atau bank garansi uang kepada pemerintah agar pabrikan bisa menikmati insentif," jelasnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR