Dalam Permeninvest No 6/2023 di atas dalam pasal 1 ayat 5 disebutkan garansi bank merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary), apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati.
Menurutnya bank garansi itu nilainya sebesar insentif yang diberikan.
"Jadi harga on the road sekarang sebenarnya sudah kena pajak bea masuk dan PPnBM namun kemas dalam jaminan," bilangnya.
Pertanyaannya siapa yang membayar bank garansi itu, konsumen atau produsen?
"Yaa konsumen lah," jelasnya.
Di aturan tadi disebutkan nilai bank garansi mobil listrik merujuk pada jaminan yang disiapkan produsen mobil listrik untuk memastikan mereka memenuhi komitmen produksi lokal dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan pemerintah.
Jika tidak, bank garansi akan dicairkan untuk membayar bea masuk dan PPNBM yang sebelumnya dibebaskan.
Menurut petinggi tadi, kenaikan harga sangat dimungkinkan.
"Tapi nilainya tidak terlalu besar, yaa kisaran Rp 5 jutaan lah untuk EV entry level," tutupnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR