Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Perhatikan, Siapin Dana Segini untuk Buka Blokir STNK Kena ETLE

M. Adam Samudra - Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik (ETLE), harus mengetahui berapa denda tilang yang mesti dibayarkan.

Biasanya ketika pengendara sudah terkena tilang elektronik dan tidak segera melakukan konfirmasi, secara otomatis STNK akan terblokir.

Namun, masih banyak pengendara kebingungan saat ingin membuka blokir STNK akibat tilang ETLE.

Padahal cara buka blokir tilang ETLE cukup mudah jika mengikuti prosedur yang benar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, bahwa proses pembukaan blokir STNK akibat tilang ETLE tidak dipungut biaya alias gratis.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan cukup melunasi denda tilang elektronik yang dilanggar untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.

"Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan pembukaan blokir STNK secara offline bisa datang ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya di Pancoran dengan membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan salinan keduanya," kata Ojo kepada GridOto.com.

Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Jakarta, penting bagi kalian untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nah berikut besaran denda tilang elektronik yang GridOto rangkum sesuai jenis pelanggarannya:

Baca Juga: ETLE Sulit Deteksi Visor Helm Gelap, Ini Penjelasan Polisi

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa