Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akui Kalau Salah, Polisi Hanya Bisa Sita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Irsyaad W - Senin, 11 Agustus 2025 | 08:48 WIB
Foto ilustrasi razia, pastikan masa berlaku SIM dan STNK jangan sampai habis kalau enggak mau polisi sita motor.
Ist via TribunMedan.com
Foto ilustrasi razia, pastikan masa berlaku SIM dan STNK jangan sampai habis kalau enggak mau polisi sita motor.

"Kendaraan dapat disita oleh petugas apabila pada saat pemeriksaan di jalan, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK yang sah," kata dia, saat dikonfirmasi, (22/7/25) dikutip dari Kompas.com.

Selain tidak membawa STNK, Prianggo menerangkan ada beberapa penyebab lainnya mengapa motor disita polisi.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini 5 penyebab motor disita polisi:

1. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah ketika Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan

2. Pengemudi kendaraan bermotor tidak memiliki SIM

3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan bermotor

4. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana

5. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa