"Kendaraan dapat disita oleh petugas apabila pada saat pemeriksaan di jalan, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK yang sah," kata dia, saat dikonfirmasi, (22/7/25) dikutip dari Kompas.com.
Selain tidak membawa STNK, Prianggo menerangkan ada beberapa penyebab lainnya mengapa motor disita polisi.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini 5 penyebab motor disita polisi:
1. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah ketika Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan
2. Pengemudi kendaraan bermotor tidak memiliki SIM
3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan bermotor
4. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
5. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR