Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akui Kalau Salah, Polisi Hanya Bisa Sita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Irsyaad W - Senin, 11 Agustus 2025 | 08:48 WIB
Foto ilustrasi razia, pastikan masa berlaku SIM dan STNK jangan sampai habis kalau enggak mau polisi sita motor.
Ist via TribunMedan.com
Foto ilustrasi razia, pastikan masa berlaku SIM dan STNK jangan sampai habis kalau enggak mau polisi sita motor.

GridOto.com - Akui kalau salah, Polisi punya kewenangan menyita motor di jalan.

Namun, Polisi tak serta merta menyita motor begitu saja tanpa alasan yang kuat.

Petugas hanya bisa menyita motor jika pengendaranya melakukan 5 kesalahan berikut.

Diketahui, kewenangan penyitaan motor ini diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak patuh pada aturan dan menciptakan ketertiban serta keselamatan di jalan.

Beberapa pelanggaran yang membuat motor disita polisi salah satunya adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini

Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang menyebabkan motor disita polisi?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengonfirmasi petugas kepolisian bisa menyita motor pada saat pemeriksaan di jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa